Dalih Bakar Sarang Tawon Terbantahkan, Pelaku Pembakar Karhutla di Bunut Diamankan Polres Pelalawan

PELALAWAN – Polres Pelalawan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, Kamis (29/10/2026).

Pelaku berinisial P (38), petani asal Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti diamankan tim patroli saat kepergok berada di lokasi kebakaran.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, S.Psi., M.H menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/29/X/2026/SPKT Satreskrim Polres Pelalawan.

“Pelaku pembakar karhutla tersebut diamankan saat patroli dan sudah mengakui perbuatannya. Lahan yang terbakar diperkirakan seluas 0,25 hektare,” kata Iptu Asbon.

Dalih Bakar Sarang Tawon

Kronologis bermula ketika saksi patroli berinisial C mendapat informasi lahan terbakar di Desa Lubuk Emas dan mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi, saksi menemukan lahan terbakar dan pelaku yang berusaha kabur saat didatangi, tetapi berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi, pelaku pembakar karhutla itu mengaku membakar lahan dengan alasan membakar sarang tawon menggunakan korek api gas (mancis) berwarna merah.

“Namun, faktanya di tempat kejadian perkara tidak ditemukan sarang tawon, justru ditemukan hasil tebasan milik pelaku dan bekas bakaran baru seluas seperempat hektare,” ujar Iptu Asbon.

Api sempat membesar ke tumpukan bambu dan tidak bisa dipadamkan oleh pelaku, sehingga saksi menghubungi Regu Pemadam Kebakaran PT Arara Abadi hingga api padam pada pukul 16.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis merah,” tegas Iptu Asbon.

Pelaku dijerat Pasal 56 juncto 108 Undang-Undang Perkebunan dan Pasal 98 Undang-Undang PPLH serta Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP baru.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *