KAMPAR – Menanggapi viralnya pemberitaan terkait maraknya aktivitas sawmill diduga ilegal, Polsek Perhentian Raja bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi, Minggu (25/10/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks.
“Usai mendapatkan informasi adanya berita viral tersebut kami Polsek Perhentian Raja langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan, namun sampai di lokasi wilayah yang disebutkan di dalam berita tersebut berada di wilayah Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Bukan wilayah hukum Polsek Perhentian Raja,” kata IPTU Okto.
Meski bukan wilayah hukumnya, pihaknya tetap melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Ternyata wilayah tersebut termasuk wilayah hukum Polsek Siak Hulu, tepatnya di Jalan Teratak Buluh Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, jarak dari Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja sekitar 500 meter,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, fakta di lapangan tidak sesuai dengan yang diberitakan.
“Dari keterangan masyarakat, sawmill tersebut dikelola oleh IY, namun saat di lokasi kita tidak temukan aktivitas. Lokasi yang kita temukan kosong dan jarak sawmill dengan Desa Kampung Pinang kurang lebih 500 meter,” terangnya.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
“Kami dari Polsek Perhentian Raja akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas sawmill di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
(red)












