KUANSING – Polsek Kuantan Mudik menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penertiban dilakukan Unit Reskrim bersama personel piket SPKT Polsek Kuantan Mudik dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aptu Ronaldi Alfren, S.E.
Di lokasi, petugas menemukan enam unit mesin lanting/darat dalam keadaan tidak beroperasi. Untuk mencegah digunakan kembali, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui PLH Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Padrianto menjelaskan, penertiban ini merupakan upaya kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, mematuhi hukum yang berlaku, dan segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya aktivitas PETI,” ujar Iptu Padrianto.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku dan barang bukti yang diamankan. Polsek Kuantan Mudik menegaskan komitmennya terus melakukan pencegahan PETI demi menjaga Kamtibmas dan kelestarian lingkungan.
(red)












