Panik Digerebek Satresnarkoba Polres Dumai, Pengedar di Dumai Buang Sabu dan Timbangan ke Kloset

DUMAI  – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali melakukan pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan dan mengamankan seorang pria berinisial AR beserta 16 paket sabu seberat 5 gram.

Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di sebuah rumah, Jalan Parit Guntung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka MS sebelumnya pada malam yang sama, di mana MS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AR.

Berdasarkan pengakuan MS tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang ditempati oleh tersangka AR di Bangsal Aceh.

Buang Sabu ke Kloset Saat Digerebek

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan AR yang saat itu sedang berada di dalam rumah dan melakukan penggeledahan di sekitar tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Narkoba  AKP Gus Purwantoro menjelaskan bahwa saat pengungkapan berlangsung, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kloset. Ia menegaskan bahwa petugas tetap berhasil menemukan barang tersebut.

“Saat proses pengungkapan, tersangka mengakui telah membuang satu bungkus diduga sabu dan satu timbangan digital ke dalam kloset kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Kasat, Selasa (19/10).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam kloset tersebut dan berhasil menemukan satu bungkus diduga sabu dan satu timbangan digital yang baru saja dibuang oleh tersangka.

“Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan 13 paket diduga sabu di atas tempat tidur dalam kamar tersangka, sehingga total barang bukti semakin bertambah menjadi 16 paket,” terang  AKP Gus Purwantoro.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti yang diamankan berjumlah 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,00 gram beserta sejumlah barang lainnya yang terkait.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp140.000, satu kaleng emas berisi plastik bening, satu gunting, satu sendok dari pipet plastik, dan satu handphone Android merek Infinix biru.

“Dari hasil tes urine, tersangka AR dinyatakan positif methamphetamine, sedangkan amphetamine dan THC negatif,” jelas Kasat.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas  AKP Gus Purwantoro.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *