KUANSING – Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi mengecek dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan.
Pengecekan dilakukan di Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (12/10/2026) siang.
Kegiatan pengecekan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Polsek Pangean yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Anton Noprianto.
Langkah tersebut dilakukan setelah personel mendapat perintah langsung dari Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Pangean Iptu Mario Suwito membenarkan kegiatan pengecekan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan,” ujar IPTU Mario.
Temukan Rakit PETI Tak Beraktivitas
Dari hasil pengecekan di lokasi, personel menemukan satu unit rakit yang dilengkapi mesin dan sejumlah peralatan diduga PETI.
Saat ditemukan oleh petugas, rakit tersebut dalam kondisi tidak beraktivitas dan tidak ada pelaku di sekitar lokasi.
Terhadap rakit dan peralatan tersebut dilakukan penanganan di lokasi sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Petugas memastikan tidak ditemukan pelaku dan tidak ada barang yang dibawa dari lokasi setelah penanganan dilakukan.
Kapolsek Pangean mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas PETI ilegal.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan PETI,” pungkas Mario.
Polsek Pangean menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
(red)












