Tim Elang Kuantan Bekuk Pria di Logas Tanah Darat, 11,31 Gram Sabu Disita

KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (12/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DFNP (24) bersama satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,31 gram dari lokasi kejadian.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Elang Kuantan dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri, Selasa (13/10).

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang berada di rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Sabu 11 Gram Disembunyikan Dalam Kotak

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak merek KALON warna putih yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik tersangka.

Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan diduga siap untuk diedarkan.

Selain paket sabu tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak merek KALON, satu lembar tisu, satu tas selempang warna hitam, dan satu unit handphone Samsung A07 warna hijau.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil tes urine terhadap DFNP menunjukkan positif mengandung amphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat.

Selanjutnya DFNP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

“Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan,” tegas AKP Hasan Basri.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain dalam jaringan peredaran.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *