ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 61 butir pil ekstasi berbagai merek.
Tersangka berinisial J (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, saat tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HSH di Karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 2 butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana pelaku.
Saat dilakukan interogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial J.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan J di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari bawah kasur kamar tidur tersangka, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah botol plastik dan kantong plastik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.
Selain itu, tim juga menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(red)












