Simpan 15 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Ukui Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali meringkus pengedar sabu di Kecamatan Ukui. Seorang pria muda berinisial MA (25) tak berkutik saat digerebek di kamar belakang rumahnya, Desa Air Emas, Selasa 21 April 2026 sore. Dari tangannya disita 15 paket sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menegaskan pengungkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun kami geledah kalau dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu,” tegasnya, Kamis (23/04).

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H Alex Sinaga menjelaskan penangkapan berawal dari keterangan tersangka OA yang lebih dulu diamankan.

Dari keterangan tersangka OA, tim langsung bergerak cepat menggerebek rumah MA yang bersembunyi di kamar belakang.

“Tersangka kami temukan di kamar belakang. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu di dalam dompet hitam miliknya,” ujar Iptu Alex.

Kronologis penangkapan bermula dari pengembangan kasus OA yang mengaku mendapat sabu dari MA. Berbekal informasi itu, tim langsung menuju rumah OA.

“Saat digerebek, tersangka MA bersembunyi di kamar belakang. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket sabu dalam dompet hitam miliknya,” terang Iptu Alex.

Barang bukti yang disita 15 paket sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp250 ribu dan 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam.

“Dari interogasi awal, MA mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial yang kini masih dalam lidik,” ujar Iptu Alex.

MA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan SG.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *