KUANSING – Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bawang, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (12/3/2026).
Penertiban dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media terkait adanya aktivitas PETI yang diduga merusak aliran Sungai Bawang di Desa Petai.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Setelah menerima informasi dari media terkait adanya aktivitas PETI di Sungai Bawang Desa Petai, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban,” ujar Kapolsek.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun, saat dilakukan pengecekan, rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di tempat.
Untuk mencegah kembali digunakannya sarana tersebut dalam aktivitas ilegal, petugas kemudian melakukan tindakan pemusnahan terhadap dua unit rakit PETI dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan, khususnya aliran sungai,” tegasnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut tidak ditemukan pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor, karena seluruh sarana yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi.
(red)












