SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram.
Aksi penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Tim bergerak menuju Jalan Belantik, RT006/RK002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu target operasi.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Benny Adriandi Siregar menerangkan penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka IG alias I.
“IG mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R . Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan empat pria yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap AKP Benny, Senin (04/05).
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. A alias D (45), diduga berperan sebagai bandar sabu, RS alias R (36), diduga berperan sebagai bandar sabu, R alias A (42), berperan sebagai kurir dan SP (58) diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.” jelas AKP Benny.
Dalam penggeledahan di TKP, tim menemukan 18 paket narkotika jenis shabu (17 paket di dalam dompet hitam, 1 paket di dalam kotak rokok), 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, 3 unit ponsel, 1 unit motor Honda Supra Fit dan 1 unit motor Yamaha RX-King.
“Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Benny.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan pengedar.
(red)












