SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Di bawah payung Operasi Antik LK 2026, pihak kepolisian berhasil menggulung seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar besar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 135,8 gram.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Benny Adriandi Siregar menerangkan, aksi penangkapan ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekira pukul 18.00 WIB.
“Tim menerima informasi akurat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Merespons laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” jelas AKP Benny, Senin (04/05).
Pada pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wirakesuma, Dusun Tani Jaya, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya.
“Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang tersangka bernama IG alias I (41),” ujar AKP Benny.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas hitam yang sedang dikenakan oleh tersangka.
Selain narkotika, tim juga menyita 2 pack plastik klip bening, 4 buah plastik klip pembungkus, uang tunai Rp2.700.000, 1 unit hp merek Tecno Spark dan 1 unit sepeda motor Honda CBR dengan nopol BM 2338 SAC.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M (DPO). Tersangka diketahui berperan aktif sebagai bandar dalam jaringan ini,” tambah AKP Benny.
Keterlibatan tersangka semakin diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan hasil Positif (+) Amphetamine dan Metamfetamina.
“Atas perbuatannya, IG dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana),” tegas AKP Benny.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pemasok utama (DPO).
(red)












