PELALAWAN – Polsek Ukui berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dua batang Galah Palm Pro milik PT Inti Indosawit Subur, Rabu (21/01/26).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan karyawan PT IIS berinisial IS yang melaporkan bahwa dua batang Galah Palm Pro telah dicuri oleh dua warga Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui berinisial insial H dan KU.
“Pelaku H dan K U telah melakukan transaksi jual beli 2 Galah Palm Pro dengan W melalui Whatsapp. Setelah menerima laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di SP 1 Jalur 9 RT. 004 RW. 002 Desa Bukit Gajah,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kesuma, Jumat (23/01).
Setelah mengamankan kedua pelaku, tim kemudian menyita barang bukti dua batang Galah Palm Pro warna hijau dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol 5228 BAC.
“Akibat perbuatan kedua pelaku, PT IIS mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” terang Kapolsek.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas AKP Ardi.
(red)












