Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR Amankan Alat Berat dan Pelaku

KAMPAR – Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di KM 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial NK (38) pengawas lapangan, JS (42) operator alat berat, PS (50) operator alat berat.

Selain mengamankan para pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat merk KOMATSU warna Kuning beserta kunci kontak,  satu unit alat berat merk LUIGONG warna Kuning beserta kunci kontak,  satu unit HP merk SAMSUNG A16 warna navy yang berisikan chat dengan pembeli tanah urug.

Penindakan ini berawal saat tim melakukan patroli dan mendapati aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin yang sah di lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Kami kemudian mengamankan operator alat berat dan pengawas lapangan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, Iptu Hermoliza,

Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa akan terus menertibkan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 21 KUH Pidana,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *