KAMPAR – Polsek Tapung berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba jenis sabu di dua TKP berbeda, Jum’at (7/11/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
TKP pertama, tim berhasil mengamankan dua pelaku IN (19) dan FI (18) di lapangan bola kaki Akasia 14 Desa Gading Sari dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram.
Dan di TKP kedua, tim mengamankan inisial BO (23) di sebuah ruko kosong Flamboyan V, Desa Tanjung Sawit dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,52 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengungkapkan, TKP pertama berhasil diamankan dua pelaku dan dari hasil pengembangan kemudian diamankan seorang pelaku lagi.
Awal kejadian penangkapan para pelaku ini, saat tim mendapatkan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lapangan bola kaki Akasia 14 Desa Gading Sari.
“Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sesampai tim di TKP pertama, kedua pelaku IN dan FI sedang duduk di belakang gawang lapangan bola kaki. Tim kemudian mengamankan dan melakukan pengeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” terang Kompol David.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik di samping kedua pelaku duduk.
“Saat di interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari BO,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan melacak keberadaan pelaku BO yang diketahui berada di Desa Tanjung Sawit.
“Pelaku BO saat itu ditemukan sedang duduk didepan ruko kosong dan tim mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ungkap Kompol David.
Tim kemudian menggeledah pelaku BO dan menemukan 18 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dibalut tisu putih di tanah.
“Saat diinterogasi, pelaku BO mengaku mendapatkan barang bukti itu dari dari AD di Pekanbaru,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol David.
(red)












