PELALAWAN – Polsek Ukui yang didukung Satreskrim Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik jual beli mobil bodong antar provinsi di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa 16 September 2025 dan dikembangkan pada Selasa 23 September 2025, satu orang pelaku berinisial RH berhasil diamankan bersama empat unit mobil tanpa dokumen resmi.
Keempat mobil bodong yang disita adalah 2 unit Toyota Avanza warna hitam, 1 unit Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dan 1 unit Daihatsu Sigra warna putih.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma STK SIK membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Satu pelaku telah diamankan berikut empat unit kendaraan tanpa dokumen resmi. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Ardi, Selasa (30/9/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran mobil tanpa surat-surat resmi di wilayah Blok IV Dusun Toro Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga SH dan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan, tim mencurigai salah satu warga, RH yang memiliki mobil dengan dokumen mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Tim lalu mendatangi rumah RH dan menemukan satu unit Daihatsu Xenia dengan plat nomor B 2722 BZP terparkir di samping rumah. Setelah dicek, STNK mobil tersebut ternyata palsu dan terdaftar atas nama pelaku. RH pun langsung diamankan bersama kendaraannya ke Polsek Ukui.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sedikitnya 15 unit mobil bodong di wilayah tersebut dengan menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari seseorang berinisial IN di Sukabumi, Jawa Barat,” terang AKP Ardi.
Mobil dibeli seharga Rp60 juta sampai Rp80 juta, kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp5 juta per unit. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit mobil bodong tambahan yang ditemukan pada Selasa, 23 September 2025.
“Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Akta Otentik, Pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat (Penadahan),” tegas
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk lokasi pemalsuan dokumen kendaraan,.
(red)












