Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Kurir Narkoba, Amankan Barang Bukti 49,46 Gram

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49,46 gram dalam Operasi Antik LK 2025. Dua orang kurir berinisial FB (19) dan MAM (20) diamankan di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Jumat (26/9/2025) malam.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti target.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang–Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang belakangan diketahui berinisial FB dan MAM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket milik FB,” kata AKP Tony, Minggu (28/09).

Selain satu paket sabu dengan berat kotor 49,46 gram, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, keduanya mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial N (DPO) yang kini masih dalam pengejaran,” terang Kasat.

Hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan FB positif (+) mengandung amphetamine. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan tertangkapnya kedua kurir tersebut, diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya,” tegas AKP Tony.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *