PELALAWAN – Grebek kontrakan di Jalan Maharja Indra, Gang Sulung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan dua pengedar narkoba berinisial MR alias O (31) dan KWS alias K (32), dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 23,86 gram, Kamis (25/09).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi STrK SIK MH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba jenis sabu tersebut.
“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Tatit, Minggu (28/09).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan dalam tas pinggang warna hitam serta dua unit handphone merek Oppo warna hitam dan Vivo warna hitam,” terang Kapolsek.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2),” tegas AKP Tatit.
(red)












