Sita Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Narkoba di Mempura

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Kali ini, dua orang yang diduga berperan sebagai bandar sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mempura, Rabu (17/9/2025) sore.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Siak–Buatan, Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura.

“Sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan AH (36) dan HS (32). Setelah digeledah, tim menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang ke semak-semak oleh pelaku AH,” kata AKP Tony, Sabtu (20/09).

Selain sabu dengan berat kotor 0,80 gram, tim juga menyita barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Kedua pelaku pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang H (DPO),” terang Kasat.

Kedua pelaku ini berperan sebagai bandar, mereka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari DPO yang saat ini sedang kami buru.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Tony.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *