Korban Rugi Jutaan Rupiah, Polsek Kampar Tangkap Pencuri Baterai Mobil di Simpang Petai

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian baterai mobil yang terjadi di Dusun 3 RT 005 RW 003 Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, Jumat (29/08/2025). Dua orang pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti.

Korban, ZF melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar setelah mengetahui bahwa dua unit baterai mobil Mitsubishi Canter 125 HD miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Korban ZF kaget saat mau menghidupkan mobil, ternyata baterainya sudah tidak ada dan melaporkannya ke Polsek Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Pasubilah, Desa Teratak,” kata AKP Asdisyah, Minggu (31/08).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (26) dan AR (20). Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Baterai Merk GS.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegas Kapolsek.

Penangkapan pelaku pencurian baterai mobil ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Simpang Petai. Mereka berharap dengan penangkapan ini, aksi kriminalitas di wilayah mereka dapat berkurang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Kampar yang telah bertindak cepat, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *