KAMPAR – AD (26) warga Desa Pantai Cermin, hanya bisa pasrah saat ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar Jalan Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kamis (3/7/2025) sekira pukul 17.30 WIB. Bersama pelaku ini ikut diamankan 19 paket sedang narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga mengatakan, pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Awal mula penangkapan pelaku saat tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sering transaksi narkotika jenis sabu di Los Pasar, Desa Pantai Cermin,” kata AKP Markus, Sabtu (05/07).
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Pelaku saat itu sedang mengendarai sepeda motornya Honda Beat warna hitam dan berhenti di Los Pasar,” ujar Kasat.
Selanjutnya tim menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 19 paket diduga narkotika jenis sabu.
“1 paket dipegang menggunakan tangan sebelah kirinya dan 18 paket dimasukkan kedalam botol Merk Happydent warna putih,” terang AKP Markus.
Saat diamankan, pelaku ingin membuang barang haram tersebut sehingga penutup botol terbuka dan sabu itu berserakan dilantai Los Pasar.
“Kemudian tim menginterogasi pelaku dan mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari RI dan BO di daerah Cipta Karya, Kota Pekanbaru,” ungkap Kasat.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine, pelaku positif Met Amphetamine (+) dan mengakui ia juga pemakai sekaligus pengedar,” tegas AKP Markus.
(red)












