Polres Pelalawan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api

PELALAWAN – Kapolres Pelalawan pimpin press release pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di aula Teluk Meranti, Kamis (17/04).

Tersangka yang merupakan seorang residivis kasus narkoba memiliki senjata api revolver rakitan dengan 5 butir peluru yang masih aktif.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, Kasi Humas AKP Edy Haryanto S.H M.H menyampaikan, ini merupakan bentuk kerja nyata berdasarkan perintah Kapolda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi pencegahan atas peredaran narkoba di kalangan masyarakat khususnya para generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba,” terang AKBP Afrizal.

Dengan banyaknya kasus pengungkapan narkoba, menandakan komitmen Polres Pelalawan untuk memerangi peredaran narkob.

“Kami akan terus buru pelaku peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan ini. Saya juga telah instruksi kepada seluruh jajaran untuk jangan memberikan ruang sekecil apapun terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan ini,” ujar Kapolres.

Sementara itu Kasat Narkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH menyampaikan, Satnarkoba dalam sepekan terakhir ini sudah berhasil menangkap 19 tersangka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Pengungkapan ini merupakan penangkapan yang di Jalan Akasia Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian dikembangkan terhadap tersangka lainnya dan berhasil diamankan di Jalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci,” terang Iptu Haryanto.

Dijelaskan Kasat, tersangka pertama berinisal WW(27) dan rekannya ZTS(37). Pengungkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Akasia sering terjadi transaksi Narkoba.

“Berdasarkan laporan tersebut maka tim Satnarkoba melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat.

Kemudian tim juga melakukan pengintaian, tepat pada harus Selasa 15 April 2025, tersangka berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, tersangka WW(27) mengakui dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,19 gram,” jelas Iptu Haryanto.

Berdasarkan pengakuan tersangka narkotika jenis sabu diperoleh dari  ZTS (37) di Jalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Tim melakukan pengembangan terhadap ZTS dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakan Jalan Pepaya,” ujar Kasat.

Tersangka sempat membuang barang bukti sabu kedalam toilet rumahnya, sebelum tim berhasil mendobrak pintu rumah.

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, satu pucuk senjata api jenis revolver dengan amunisi aktif sebanyak 5 butir, timbangan digital dan handphone Android serta barang bukti pendukung lainnya,” ucap Kasat.

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112(2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka ZTS dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang undang Darurat RI tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup,” tegas Iptu Haryanto

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *