ROHIL – Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.
Pelaku berinisial AZ (56) berhasil diamankan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H didampingi Kasi Humas Ipda Anton, S.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini bermula pada Jumat, 23 Oktober 2026 saat korban yang masih berusia 4 tahun bermain di rumah tetangga. Orang tuanya curiga setelah mendapati pelaku berada di lokasi tersebut dan kemudian korban bercerita telah mendapat perlakuan tidak pantas disertai ancaman.
Mendapat laporan dari keluarga korban, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, Ipda Bayu Arisandi, S.H langsung melakukan penelusuran.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan bersembunyi di kawasan Rantau Panjang Kiri sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ungkap AKP Rudi.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dari Puskesmas Teluk Merbau dan pakaian. Hasil tes urine pelaku negatif narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolsek.
(red)












