Kapolda Riau Pimpin Konfrensi Pers Kasus Perambahan133 H Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Capai Rp16,8 Miliar

ROHIL – Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.

Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri dan disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.

Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi. Ia juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya karhutla, serta mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.

Kapolda meminta jajaran memperkuat upaya preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga lingkungan. Ia juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin yang diisi edukasi lingkungan dan penanaman pohon.

Usai memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove.
Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka.

Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare.
Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining.

Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.

Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *