JAKARTA — Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking bersama Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendampingi FR, korban yang identitasnya disamarkan menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam proses perekrutan dan rencana pemberangkatannya sebagai pekerja migran ke luar negeri.
Rinaldi, S.H., S.Sos mewakili Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking menyampaikan bahwa pengaduan tersebut dilakukan karena rangkaian peristiwa yang dialami F.R. perlu diperiksa secara menyeluruh dan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif pekerja migran.
Berdasarkan keterangan korban, proses bermula dari tawaran bekerja sebagai pekerja migran. Korban kemudian diberangkatkan dari daerah asal menuju Palu dan selanjutnya ke Jakarta. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, korban dijemput oleh seseorang yang disebut sebagai “orang kantor” dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut sebagai penampungan calon pekerja migran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Pada saat itu, korban mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas proses penempatannya.
“Kami melihat ada rangkaian peristiwa yang harus diperiksa secara utuh, mulai dari pihak yang merekrut, membiayai perjalanan, menyediakan penampungan, hingga pihak yang akan menerima pekerja di luar negeri. Kami meminta Mabes Polri menelusuri seluruh rantai tersebut apabila ditemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas,” ujar Rinaldi.
Tim Hukum juga menyoroti adanya perubahan negara tujuan. Berdasarkan keterangan korban, semula dirinya dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Dubai. Namun setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta, korban kemudian diberitahu bahwa negara tujuan berubah menjadi Oman karena memiliki riwayat operasi sesar. Pada saat bersamaan, korban mengaku diberitahu bahwa apabila tidak melanjutkan proses keberangkatan, dirinya harus membayar sebesar Rp50 juta.
Rinaldi menilai permintaan pembayaran tersebut perlu menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat penegak hukum.
“Harus diperiksa apa dasar permintaan Rp50 juta tersebut, siapa yang menetapkan, apa rincian biayanya dan apakah permintaan itu digunakan untuk memberikan tekanan kepada korban agar tetap melanjutkan keberangkatan. Hal tersebut penting untuk menguji ada atau tidaknya unsur penjeratan, tekanan, maupun bentuk lain yang berkaitan dengan dugaan TPPO,” tegas Rinaldi.
Sementara itu, Feby Ramayana dari Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking menilai persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan perlindungan terhadap calon pekerja migran. Menurutnya, keinginan seseorang mencari pekerjaan di luar negeri tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak calon pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai perusahaan, kontrak kerja, negara tujuan, pemberi kerja, serta mekanisme penempatan.
“Setiap orang yang hendak bekerja ke luar negeri berhak mengetahui siapa yang memberangkatkan, melalui perusahaan apa, akan bekerja kepada siapa, di negara mana dan berdasarkan perjanjian kerja seperti apa. Ketika informasi mendasar tersebut tidak jelas, sementara calon pekerja sudah dibawa jauh dari daerah asal, negara harus hadir untuk memastikan prosesnya sesuai hukum,” ujar Feby Ramayana.
Karena merasa khawatir terhadap situasi yang dihadapinya, korban kemudian memutuskan meninggalkan tempat tersebut. Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 03.00 WIB pada 17 Agustus 2026, korban berhasil keluar dari lokasi dan menuju kantor DPP PRIMA di Jakarta Pusat dengan bantuan pihak lain.
Setelah mengetahui korban meninggalkan lokasi, pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses keberangkatannya disebut menghubungi keluarga korban di kampung dan mendesak pembayaran sejumlah uang dengan alasan ganti rugi.
Tim Hukum dan EN-LMND meminta Mabes Polri mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang disebut dalam kronologi, memeriksa legalitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan proses penempatan, memeriksa tempat penampungan di Jakarta Barat, mengamankan bukti komunikasi dan transaksi, serta menelusuri kemungkinan adanya calon pekerja migran lain yang mengalami pola serupa.
Nama “PT Bahtera” muncul dalam keterangan korban. Namun, Tim Hukum menegaskan bahwa pihaknya belum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan badan hukum tertentu. Identitas, legalitas, serta keterkaitan perusahaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam kronologi, korban juga menyatakan tidak pernah melihat kantor perusahaan dan hanya mengetahui nama perusahaan yang disebut sebagai PT Bahtera.
“Kami tidak datang untuk memvonis siapa pun. Kami membawa fakta awal dan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Jika kemudian ditemukan adanya jaringan perdagangan orang, maka harus ditelusuri hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan. Jangan sampai kebutuhan ekonomi calon pekerja migran dimanfaatkan untuk praktik perdagangan orang,” kata Rinaldi.
Feby Ramayana menambahkan bahwa perlindungan terhadap korban dan keluarganya juga harus menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
“Korban sudah berani keluar dari situasi yang dianggap mengkhawatirkan dan menyampaikan apa yang dialaminya. Sekarang tugas kita memastikan proses hukum berjalan secara objektif sekaligus memastikan korban dan keluarganya terlindungi dari intimidasi maupun tekanan akibat pengaduan ini,” tutup Feby Ramayana.
(rnd)












