DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial RRT di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (23/8) dini hari.
Penangkapan itu berawal dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya. Dari keterangan tersangka yang telah diamankan, polisi mengendus keberadaan RRT yang diduga jadi pemasok pil ekstasi.
“Sekira pukul 00.05 WIB, kami dapat info tersangka ada di kos. 5 menit kemudian langsung kita amankan,” kata Kasat Polres Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M dalam keterangannya.
Saat digeledah, tim menemukan 2 paket berisi 15 butir pil ekstasi bertuliskan “Heineken” warna kuning. Pil seberat 7,37 gram itu disimpan rapi di dalam kotak plastik warna hijau dan ditutup busa.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan serta 1 unit HP Redmi warna cream yang dipakai untuk transaksi.
Dari pemeriksaan awal, RRT mengaku sudah menyalurkan pil ekstasi ke orang lain untuk dijual. Hasil tes urine tersangka juga positif mengandung Methamphetamine. Sementara Amphetamine dan THC dinyatakan negatif.
Kini RRT sudah diamankan di Mapolres Dumai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo UU Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Penyesuaian Pidana. Ancamannya bisa puluhan tahun penjara.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Dumai. Kita akan terus kejar jaringannya sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Gus Purwantoro.
(red)












