DUMAI – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 30 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Perjuangan Gang Sekolah, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AGL alias A diamankan setelah diduga melakukan pencurian kawat tembaga milik seorang warga.
“Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau, tanggal 20 Agustus 2026,” kata Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, Jumat (21/08).
Korban Hemamalini Manurung, mengetahui adanya pencurian setelah bangun tidur dan melihat satu dari dua karung berisi kawat tembaga yang sebelumnya diletakkan di sekitar rumah telah hilang.
“Sementara satu karung lainnya berpindah tempat dan berada di dekat jendela dapur,” ungkap AKP Zaini Waluyo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati grendel jendela bagian dapur rumah dalam kondisi rusak. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sekitar 9 kilogram kawat tembaga dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB, warga atau anak dari suami korban berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.
“Korban kemudian menghubungi pihak Polsek Dumai Timur untuk mengamankan terduga pelaku. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku AGL alias A (31) mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut,” terang AKP Zaini Waluyo.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah engsel/grendel jendela yang berkaitan dengan kejadian pencurian.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP,” tegas AKP Zaini Waluyo.
Polsek Dumai Timur selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(red)












