Kapolsek Langgam IPDA Bambanhg Hermanto, S.H, M.H memerintahkan
PELALAWAN – Polsek Langgam mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Jenderal Sudirman RT.005 RW.004 Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kamis (16/08/26) sekira pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di Langgam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Langgam langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka berinisial B (44), alamat Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip merah, 2 bal plastik klip merah, 1 sendok sabu dari pipet, 1 buah dompet dan 1 unit HP Android merk Vivo.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Laporan Polisi telah dibuat dengan Nomor : LP / A / 91 / VIII / 2026 / SPKT. Satnarkoba / Polres Pelalawan / Polda Riau tanggal 14 Agustus 2026.
Kapolsek Langgam, Ipda Bambang Hermanto, S.H, M.H menyampaikan bahwa ini adalah bukti keseriusan dalam memberantas narkoba.
“Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum Polsek Langgam,” ujar Kapolsek, Sabtu (15/08).
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau menghubungi Call Centre no 110.
(red)












