90 Menit, Polres Siak Ringkus 3 Pengedar Sabu di Belutu Kandis

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak meringkus 3 pengedar sabu di Kandis pada Rabu, 30 September 2026. Ketiganya adalah NE alias E (36), IW alias IP (44) dan EI alias EL (33).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Siak pada pukul 12.00 WIB. Warga Kelurahan Belutu melaporkan maraknya transaksi narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 72. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, tim bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut.

Tangkap Beruntun di KM 72 dan KM 73

Pada pukul 16.00 WIB di KM 72, tim mengamankan tersangka pertama NE alias E (36) dengan barang bukti 0,17 gram sabu di kotak rokok merek Exist dan 1 HP Vivo.

“NE mengaku mendapat sabu dari IW,” kata AKP Benny, Sabtu (03/10).

Pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, tim meringkus tersangka kedua IW alias IP (44). Dari jok motor Honda Beat hitam tanpa nopol, tim menyita 2,70 gram sabu di dalam tas hitam dan uang tunai Rp200.000. IW mengaku mendapat sabu dari EI.

“Penangkapan ketiga pada pukul 17.30 WIB di KM 73, tim mengamankan EI alias EL (33) dengan barang bukti 0,19 gram sabu, 1 HP Realme dan 5 plastik klip bening. EI mengaku mendapat sabu dari P (DPO),” ungkap AKP Benny.

Positif Narkoba dan Terancam Pasal Berlapis

AKP Benny menegaskan, para tersangka berperan sebagai perantara jual beli sabu dan hasil tes urine ketiganya positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat *Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Benny.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *