ROHIL – Polsek Simpang Kanan mengungkap peredaran sabu di Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, Jumat (2/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria diamankan dan barang bukti sabu seberat 37,81 gram beserta uang tunai dan alat transaksi disita.
Pengungkapan ini bermula dari informasi warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.
Di lokasi tersebut, tim mengamankan YCU (31), AZS (49) dan YK (26). Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, tim menemukan enam paket kristal diduga sabu, timbangan digital, alat pemaketan, buku catatan transaksi dua unit ponsel serta uang tunai Rp 1.050.000.
Peran Pengedar dan Pembeli
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing, S.H didampingi Kasi Humas Ipda Anton, S.H menjelaskan bahwa hasil sementara penyelidikan.
“Dari pengakuan awal, YCU dan AZS berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menjual barang haram tersebut. Sedangkan YK saat itu berada di lokasi sebagai pembeli. Untuk pemasok barangnya masih kami telusuri,” ujar Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin. Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun ketentuan terkait dalam KUHP.
Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang
“Polres Rokan Hilir tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah kami. Setiap pelaku akan kami proses tegas dan transparan sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Iptu Donal.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(red)












