Ungkap Kasus PETI di Sungai Toro Ukui, Polisi di Pelalawan Amankan 5 Pelaku

PELALAWAN – Polsek Ukui bersama Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Sebanyak 5 orang pelaku diamankan beserta barang bukti saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan pada Rabu 15 Juli 2026 sekira pukul 18.15 WIB.

Aktivitas PETI tersebut dilakukan di area pinggir sungai yang masuk dalam kawasan hutan. Dari lokasi tim mengamankan 3 unit mesin robin, 1 botol air raksa/merkuri, 1 selang hisap, 2 dulang warna hitam, 6 lembar karpet, 1 elbow, 1 jerigen berisi minyak pertalite dan 3 pentolan emas hasil tambang.

Kelima pelaku berinisial MRS (47), BM (57), HPM (49), AH (17) dan RA (15). Pelapor dalam perkara ini berinisial RPM dari Polres Pelalawan dan saksi yang diperiksa berinisial IMP serta LR anggota Polsek Ukui.

Penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ukui, Ipda Dodo Arifin, S.H, M.H mendatangi TKP dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan penambangan selama 3 hari dan menghasilkan 3 pentolan emas.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku PETI yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.

“Penambangan tanpa izin ini selain merugikan negara juga berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem. Kami akan proses tegas sesuai hukum yang berlaku dan melakukan pengembangan untuk mencari pemilik modal maupun penadah hasil tambang,” tegas Kasi Humas.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 ayat 1 huruf b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 22 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 atas perubahan Pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Thomas.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *