KUANSING – Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (16/7/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.00 WIB mengenai adanya aktivitas pemurnian emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim Satreskrim Polres Kuansing bersama personel Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Gerry.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB tim berhasil mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial TS (36) yang diduga sedang melakukan kegiatan pemurnian emas tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa hasil pemurnian emas tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial I, yang saat dilakukan penindakan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran serta pengembangan penyidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah pentolan yang diduga emas, delapan buah tembikar, satu buah gunting, satu kaleng gas yang terhubung dengan kepala pemantik, satu bungkus garam pijar warna putih, satu unit timbangan digital merek Powerpro, satu buah korek api, serta uang tunai sebesar Rp5.600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
AKP Gerry menjelaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang perizinan yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas AKP Gerry.
Lebih lanjut, AKP Gerry menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, mulai dari penambangan, pengolahan, pemurnian hingga penampungan hasil tambang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satreskrim Polres Kuansing masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(red)












