KAMPAR – Polsek Tapung Hilir berhasil tangkap seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir pada Jum’at, 3 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 Gram.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,” tegas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Penangkapan pelaku ini berawal saat tim melakukan penangkapan terhadap AM dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa koto Aman.
“Disaat dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan barang haram itu,” terang Kapolsek, Minggu (05/07).
Saat itu, tim temukan didalam kantong celananya sebelah kiri 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus gulungan tisu warna putih.
“Pelaku kita interogasi dan mengakui mendapat barang haram itu dari PA di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir,” ujar AKP Khairil.
(red)












