KAMPAR – Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pria berinisial YE (31). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial N (15) warga Kecamatan Tapung Hilir, Kamis (3/9/2026) sekira pukul 14.15 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel anaknya pada Rabu (2/9/2026).
“Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9),” ujar AKP Khairil, Jumat (04/09/26).
Kenal di Aplikasi OMI dan Diajak Bertemu
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku saling kenal melalui aplikasi chat OMI. Pada Selasa, 1 September 2026 sekira pukul 20.30 WIB, keduanya sepakat bertemu di salah satu area pabrik kelapa sawit.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah rumah milik teman pelaku.
“Saat itu ada dua orang teman pelaku di lokasi. Tidak lama kemudian kedua teman pelaku pergi,” jelas Kapolsek.
Di dalam rumah tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Korban sempat berteriak dan melawan. Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dengan diantar pelaku.
Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YE. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Khairil.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancamannya penjara maksimal 15 tahun.
(red)












