KUANSING – Polsek Singingi Hilir kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang dilaksanakan petugas menemukan dan memusnahkan dua unit rakit PETI jenis dompeng di kawasan Sungai Bawang, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 12.00 WIB. Selasa (30/6/2026).
Penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., bersama personel Polsek Singingi Hilir. Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.10 WIB, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang dalam kondisi tidak sedang beroperasi.
Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas ilegal, kedua rakit beserta peralatan yang ada langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku, sehingga tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan patroli, pemantauan, serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum kami. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Kapolsek.
Iptu Alferdo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkasnya.
(red)












