PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di area parkir RSUD Selasih.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H., S.Sos, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H serta Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan.
Kapolres Pelalawan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026.
“Korban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Endang Sulastri memarkirkan mobil Toyota New Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih. Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang,” ungkap Kapolres.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial RR (24) menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan korban.
“Selain mobil, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kendaraan, di antaranya dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin serta uang tunai,” terang AKBP Jhon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi.
Usai menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, AKP Muslim, S.H segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui pakaian yang dikenakannya, sehingga memudahkan proses pelacakan.
“Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Pekanbaru tempat mobil korban berhasil ditemukan dan diamankan,” ujar Kapolres.
Tidak lama kemudian, tersangka RR berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Pangkalan Kerinci Timur.
“Tim turut mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.230.000 serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” jelas AKBP Jhon.
Atas perbuatannya, tersangka RR kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolres.
(red)












