Ungkap Kasus Curas, Polres Kampar Amankan 1 Tersangka di Pekanbaru

Oplus_16908288

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan Ungkap Kasus Curas, Polres Kampar Amankan 1 Tersangka di Pekanbaru di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.

Tersangka yang diamankan bernama MG (27) telah mengakui perbuatannya dan membuka jalur investigasi hingga ke mata rantai penjualan barang hasil kejahatan.

Kegiatan investigasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata menunjukkan kerja sama erat antara unit investigasi Polres Kampar dengan pihak terkait di Kota Pekanbaru yang memungkinkan penangkapan tersangka dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

Dari hasil penyidikan awal, terbongkar bahwa tindakan pencurian yang dilakukan berupa aksi jambret terhadap korban yang sedang berkendara sepeda motor dan korban kehilangan gelang emas seberat 9 gram yang dikenakan di tangan kanannya.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa tidak pernah berhenti hingga kasus yang dilaporkan masyarakat dapat terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.

“Setelah menerima laporan dari korban pada hari Kamis, tim langsung melakukan penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP yang menjadi bukti penting dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasat Reskrim dengan suara yang tegas saat memberikan keterangan terkait kasus ini.

Beliau menjelaskan bahwa informasi terkait keberadaan tersangka diperoleh pada hari Sabtu, 13 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bahwa terduga pelaku berada di sebuah penginapan Red Doorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Setelah melakukan profiling dan pengumpulan data yang cermat, tim bergerak pada hari Minggu, 14 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB dan berhasil mengamankan pelaku MG tanpa adanya gesekan,” jelasnya.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi bersama seorang rekannya bernama RF yang hingga saat ini masih belum dapat ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat beraksi, tersangka berperan sebagai pilot yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam, sedangkan rekannya berperan menarik gelang emas dari tangan korban. Setelah melakukan aksi tersebut, keduanya kabur dan menjual barang hasil kejahatan kepada ES dengan nilai Rp5.300.000,” ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Tim kemudian melanjutkan penyidikan dengan melakukan penangkapan terhadap ES pada hari Minggu, 14 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB di depan Hotel Khas Pekanbaru. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ES telah melebur dan menjual emas tersebut kepada pemilik toko mas di Jalan Nangka Kota Pekanbaru yang dikenal dengan nama Al.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa handphone merk Pocophone warna biru, baju kaos putih, helm merk GM warna hitam, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam kasus ini.” jelasnya.

Tim juga terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap IJ yang masih buron dan mengamankan sepeda motor merk Honda Vario 160 warna hitam yang menjadi alat pelaku kejahatan.

“Tersangka MG dijerat dengan Pasal 479 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *