Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, Oknum Sekdes di Rohil Dilaporkan ke Polisi

ROHIL – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seorang aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hilir, kini memasuki proses hukum.

Keluarga korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rohil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima media, laporan polisi tersebut tercatat pada 25 Mei 2026 di Polres Rohil. Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial SPR alias KC yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AG mengaku mengalami dugaan tindakan asusila saat masih berusia 17 tahun. Saat itu, korban bekerja sebagai petugas kebersihan di kantor desa tempat terlapor bertugas sehingga terdapat hubungan kerja sekaligus relasi kuasa antara korban dan terlapor.

Dalam keterangannya kepada keluarga dan pihak pendamping, korban menyebut peristiwa tersebut bukan terjadi atas dasar suka sama suka. Korban mengaku berada dalam kondisi tertekan dan tidak memiliki keberanian untuk menolak karena terlapor merupakan atasannya di lingkungan kerja.

“Bukan karena kemauan saya. Saat itu saya merasa terpaksa,” ujar korban sebagaimana disampaikan kepada pihak keluarga.

Merujuk isi laporan polisi, dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada April 2026 di wilayah Bagan Sinembah Utara, Kabupaten Rohil. Pihak keluarga kemudian memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum setelah mediasi yang sebelumnya dilakukan tidak menemukan titik temu.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.

Selain itu, perkara tersebut juga dinilai berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kerja.

Dalam ketentuan UU Perlindungan Anak, pelaku persetubuhan terhadap anak dapat diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Ancaman pidana juga dapat diperberat apabila pelaku memiliki hubungan kuasa, kedudukan, atau pengaruh terhadap korban.

Sejumlah warga setempat mengaku terkejut setelah kasus tersebut mencuat. Sebagai pejabat pemerintahan desa, seorang Sekdes dinilai seharusnya menjadi teladan serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Tentu masyarakat berharap kasus ini diproses secara adil dan transparan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Selain itu, warga juga menyebut bahwa pada Rabu, 27 Mei 2026, pintu rumah Sekdes yang disebut sebagai terduga pelaku terlihat tertutup dan sepi. Tidak tampak aktivitas di rumah tersebut. Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *