KUANSING – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko pangkalan gas LPG di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (25/5/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Iptu Edi.
Kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Toko Gas LPG milik seorang warga berinisial T yang berada di Desa Koto Tuo. Korban berinisial RPP (26) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari karyawannya berinisial TR (20).
Saat korban mendatangi lokasi, kondisi jendela samping ruko beserta terali ditemukan dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang yakni, satu unit CCTV merek Bardi Smart, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kuantan Hilir.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Iptu Debi Setyawan bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial GTN (28), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir.
Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 63XX KAE, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu celana pendek warna hitam serta rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek.
(red)












