KUANSING – Polsek Singingi bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aktivitas PETI di Kelurahan Muara Lembu, tepatnya masuk dari jalan depan Puskesmas Muara Lembu.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dengan menurunkan personel ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan.
“Setelah menerima informasi dari Operator Call Center 110 Polres Kuansing, personel Polsek Singingi segera melakukan tindak lanjut ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil pengecekan ditemukan peralatan PETI berupa 13 unit sitingkai yang kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” ujar AKP Azhari.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Hezly Hezron Irmondo P SH bersama personel gabungan dari fungsi reskrim, intelkam, propam dan samapta.
Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan nihil karena peralatan PETI langsung dimusnahkan di tempat.
AKP Azhari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan aktivitas PETI melalui layanan Call Center 110. Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
(red)












