KUANSING – Menanggapi adanya laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H mengambil langkah cepat dan tegas dengan memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan, Minggu (03/05/2026).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang berkembang di tengah masyarakat secara profesional dan transparan.
“Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tangkap lepas pelaku narkoba yang diduga dilakukan oleh salah seorang personel Polsek Benai Polres Kuansing berinisial Aipda AM, saya telah memerintahkan Si Propam Polres Kuansing untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari anggota yang disebutkan, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami akan mendalami secara objektif sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas AKBP Hidayat Perdana.
Lebih lanjut, AKBP Hidayat menyampaikan bahwa Polres Kuansing terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial dalam mewujudkan institusi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, kami juga akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.
Polres Kuansing menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi serta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
(red)












