KUANSING – Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (24/4/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Ipda Lukman, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di aliran Sungai Nanun, belakang area Indrako.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerri Agnar Timur menyampaikan bahwa tim langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi.
“Setibanya di lokasi, para pelaku diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri dan meninggalkan peralatan mereka di tempat,” ujar Iptu Gerri.
Di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI jenis stingkai lengkap dengan mesin yang ditinggalkan oleh para pelaku. Untuk mencegah agar tidak digunakan kembali, seluruh rakit beserta mesin tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.
“Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Selain itu, barang bukti juga tidak dibawa karena seluruh peralatan PETI telah dimusnahkan di tempat,” terang Iptu Gerri.
Kasat menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan serupa,” tegasnya.
(red)












