Curi 48 Tandan Sawit PT MUP, 2 Pelaku Diamankan Polsek Langgam

PELALAWAN – Polsek Langgam bergerak cepat mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Aksi kedua tersangka terungkap setelah patroli security perusahaan memergoki mobil bermuatan sawit keluar dari areal kebun pada Senin, 13 April 2026 malam.

Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga mengatakan bahwa kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti.

“Kami tidak beri ruang bagi pelaku pencurian. Motif ekonomi tidak bisa jadi pembenaran untuk merugikan perusahaan dan proses hukum akan tetap berjalan,” kata Iptu Jerry, Jumat (17/04).

Kedua pelaku berinisial JP (34), warga RT 001/RW 001, Desa Segati, Kecamatan Langgam dan dan T (37), wiraswasta warga KM 53 Desa Segati, Kecamatan Langgam.

“Para pelaku ditangkap setelah membawa hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ dan diikuti sepeda motor Honda Beat warna hitam,” terang Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah egrek, 48 tandan buah kelapa sawit, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Akibat pencurian tersebut, PT Mitra Unggul Pusaka mengalami kerugian sekitar Rp3.081.040.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Jerry.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *