KUANSING – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau. Seorang pria berinisial N (33) kini diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (5/3/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial EEV (25) yang melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB di DO APA 1 RT 002/RW 002 Desa Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau,” kata AKP Ridwan.
Kapolsek menerangkan, berdasarkan kronologis kejadian, pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku memuat buah kelapa sawit milik korban di kebun korban.
“Setelah proses pemuatan selesai sekitar pukul 19.30 WIB, korban meminta pelaku agar tidak mengantarkan sawit pada malam hari dan menyuruhnya mengantarkan pada keesokan harinya,” terang Kapolsek.
Kemudian pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berangkat seorang diri menggunakan mobil Colt Diesel yang bermuatan buah kelapa sawit milik korban untuk dijual ke pabrik. Namun setelah itu komunikasi antara pelaku dan korban mulai tidak jelas.
Pelaku sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban terkait kondisi penjualan sawit, namun setelah itu tidak lagi merespons pesan korban.
Pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa mobil yang digunakan pelaku ditemukan dalam keadaan rusak dan ditinggalkan di sebuah bengkel di daerah SP 5 Dharmasraya. Saat pihak korban melakukan pengecekan ke lokasi, pelaku sudah tidak berada di tempat dan nomor korban telah diblokir oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban tidak pernah menerima uang hasil penjualan sawit dan mengalami kerugian sekitar Rp25.416.300.
Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya dua orang saksi berinisial Y dan A datang ke Polsek Kuantan Mudik dengan membawa pelaku N.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah membawa kabur uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ridwan.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat netto 7.410 kilogram, satu lembar surat pengantar tandan buah kelapa sawit dari DO APA 1 serta satu lembar nota pembayaran sebesar Rp25.416.300.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
(red)












