KAMPAR – Polsek Kampar tangkap seorang pengedar narkoba di Dusun 3, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial JA (33) ditangkap saat berada di salah satu warung warga. Dari pelaku diamankan 16 paket sabu siap edar atau sekitar berat bruto 3,7 gram,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Dikatakan Kapolsek, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ranah sering terjadi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah pelaku diamankan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram.
“Pelaku mengakui ada menjual dan narkotika jenis sabu tersebut dari HH (DPO),” terang Kapolsek.
Setelah itu, tim langsung melakukan pencarian terhadap HH namun sudah berhasil melarikan diri.
“Tim melakukan penggeledahan kamar milik DPO HH didampingi orang tuanya dan ditemukan sabu didalam botol Redoxson dengan bening dengan berat bruto 1,36 gram, seball plastik bening, timbangan digital dan buku catatan,” ungkap AKP Asdisyah.
Selanjutnya pelaku JA dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (1) KUHP,” tegas Kapolsek Kampar.
(red)












