KUANSING – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 17,18 gram di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kamis (15/01/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana S.H S.I.K M.H melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri S.H M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Singingi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja,” ungkap AKP Hasan.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Sejak pukul 13.00 WIB, Ttim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba telah melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial R (19) yang berada di dalam rumah tersebut.
Tersangka sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah sejauh kurang lebih 100 meter, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan di gudang rumah tersangka, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam plastik polybag warna hitam.
“Total berat kotor barang bukti ganja yang diamankan sebesar 17,18 gram. Selain itu, tim juga mengamankan satu botol kosong merek Happydent dan satu unit handphone merek Oppo A3x warna ungu yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP Hasan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka membeli ganja sebanyak 10 paket seharga Rp400.000 dan berperan sebagai penjual atau pengedar.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka R (19) menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Hasan Basri.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Kuantan Singingi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Hasan.
(red)












