KAMPAR – Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar saat asyik mengkonsumsi barang haram tersebut di Jalan Prof M Yamin, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa (7/7/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial OK (29) warga Desa Kumantan dan DE (33) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu, kotak rokok, mancis, alat bong, kaca pirex dan handphone. Keduanya diduga usai mengkonsumsi sabu dan saat dilakukan tes urine positif mengandung Methamphetamin atau sabu,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang.
Kejadian ini berawal saat tim melakukan penyelidikan karena ada laporan adanya pelaku narkoba yang meresahkan masyarakat .
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di dalam kamar OK,” ujarnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip diselipkan didalam bungkus kotak rokok esse doubel change warna biru yang terletak diatas meja kamarnya.
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang barang itu dari RI di Rumbai Kota Pekanbaru,” jelas Iptu Rifles.
Setelah itu keduanya dibawa ke Mapolres bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,
“Kedua pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegasnya.
(red)












