KUANSING – Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Sungai Ojolali, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (1/9/2026).
Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Rico S Hutabarat, S.H menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak sedang beraktivitas.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah kepolisian dalam mencegah kembali berlangsungnya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Setiap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Iptu Alferdo.
Terhadap dua unit rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan,tim melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan, sehingga tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(red)












