KAMPAR – Polsek Kampar berhasil menangkap dua pelaku narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu 58.05 gram, Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Para pelaku berinisial CI (40), warga Dusun Teratak, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara dan NU (33), warga Dusun Dusun Kapur Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara.
“Keduanya merupakan pengedar dan ditangkap saat duduk santai di depan teras rumah pelaku CI,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Sabtu (11/01/26).
Penangkapan kedua pelaku saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kapur Kecamatan Kampar Utara tepatnya RT01/RW02 sering terjadi transaksi narkoba.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut,” jelas Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, tim mengamankan kedua pelaku. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan 7 paket narkotika jenis sabu di dalam rumah pelaku CI.
Saat keduanya diinterogasi, pelaku CI mengaku barang haram tersebut miliknya yang didapat dari pelaku NU.
“Pelaku NU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari OS (DPO),” terang AKP Asdisyah Mursyid.
Pelaku CI ini merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan saat keduanya di tes urine positif Metamphetamin.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 7 paket sabu, 5 ball plastik klip, 2 timbangan digital, 2 dompet warna abu-abu, 2 unit HP dan uang tunai Rp 510 ribu.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (2) KUHP,”tegas Kapolsek Kampar.
(red)












