KAMPAR – Polsek Tapung berhasil amankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) berinisial AN (47) di Kota Medan, Sumatra Utara, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya korban Alboin (59) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung meninggalkan rumahnya untuk beribadah ke gereja pada Minggu, 23 November 2025 pagi.
“Pulang dari gereja, korban melihat rumahnya sudah berantakan dan barang berharga di rumah berupa Emas, dua celengan dan sepeda motor milik korban sudah hilang dan korban mengalami kerugian puluhan juta,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Selasa (6/1/2026).
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Tapung dan hasil pemeriksaan diketahui pelaku yang merupakan saudara korban yang melakukan kejadian tersebut.
“Pelaku dan korban awalnya ke gereja, korban mengendarai mobil sedangkan pelaku menggunakan sepeda motor Supra x 125,” terang Kapolsek.
Sesampainya di gereja, pelaku pulang dan saat itulah melakukan aksinya. Pelaku juga melarikan sepeda motor milik korban, jadi total kerugian korban sekira Rp 40 juta.
“Usia kita terima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di Kota Medan,” Kompol David.
Tim yang dipimpin oleh Panitopsnal Reskrim Polsek Tapung dibantu oleh personel Polsek Deli Tua melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Parang II Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Saat kita interogasi, pelaku yang mengakui perbuatannya sepeda motor milik korban dijual di Pekanbaru setelah itu melarikan diri ke Kota Medan,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang KUH.Pidana Jo Pasal 477 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana,” tegas Kompol David.
(red)












