Polsek Sungai Apit Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja, Sita Hampir 100 Gram Ganja

SIAK – Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025 di Dusun Parit Makmur, Desa Harapan, Kecamatan Sungai Apit.

Pelaku berinisial ZA (35), warga Kecamatan Sungai Apit diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram dan ganja kering seberat 99,95 gram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain sebelumnya.

“Penangkapan ini berawal dari diamankannya seorang pelaku lain yang setelah diinterogasi mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari ZA. Dari keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA di rumahnya,” jelas Iptu Budiman, Rabu (31/12).

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket sabu, dua paket ganja kering, tiga alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, satu bungkus rokok serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial EA (DPO),” terang Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap pelaku ZA juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegas Iptu Budiman.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *